//
you're reading...
Artikel Kretek

Kretek di Bumi Kemanusiaan Neo


Kretek ditengah-tengah Arus bio-kapitalisme, badai imperialisme dan pelangi globalisasi.

 Tidak bisa dihindari, saat ini, Indonesia tengah terjebak dalam hingar-bingar badai politik globalisasi yang menganomali terjadinya pelangi euphoria utopis. Mengajak hampir semua entitas di dunia untuk mengawang-awang ke atas langit, berlomba-lomba mengejar mitos harta karun di ujung lintasan pelangi. Sementara, pijakan kaki di bumi nusantara perlahan-lahan tak lagi menyisakan jejak-jejak langkah membumi yang telah membentuk tradisi dan nilai-nilai kebudayaan manusia di dalamnya. Keindahan pelangi yang menutupi kenyataan bahwa untuk membentuknya telah terjadi badai penjajahan (imperialisme) yang menghantam berbagai dimensi nilai dan kemudian memporak-porandakan sistem keharmonisan dan kedaulatan bangsa, negara dan sumber-sumber daya yang tersedia dan disediakan oleh tanah – air Indonesia.

Globalisasi yang oleh segelintir hegemoni kepentingan telah dibentuk lewat perjalanan panjang penjajahan ilmiah / ilmu pengetahuan (scientific imperialism) yang diracik dengan bumbu-bumbu penjajahan budaya (cultural imperialism), sosial (social imperialism), ekonomi (economic imperialism) dan politik (political Imperialism) untuk menciptakan suatu sistem kuasa eksploitasi lewat kapitalisasi sistem produksi dan konsumsi yang berada pada satu kuasa nilai dan tidak lagi dihalangi oleh batas-batas territorial dan identitas. Sebuah arus kuat yang langsung/tidak langsung, sadar/tidak sadar menjustifikasi kedaulatan, kemandirian dan nasionalisme sebagai ajaran yang tersesat.

“To achieve world government, it is necessary to remove from the minds of men, their individualism, loyalty to family traditions, national patriotism and religious dogmas.” –

“Untuk mencapai keteraturan (pemerintahan) dunia, Sangat diperlukan untuk menghilangkan dari benak dan pikiran setiap orang: sikap individualis, kesetiaan pada tradisi keluarga, patriotisme nasional dan dogma agama.”

(G. Brock Chisholm, 1959-Humanist of the Year and former head of World Health Organization, in the February 1946 issue of Psychiatry)

Pernyataan diatas yang muncul dari pemikiran seorang tokoh besar yang diklaim sebagai tokoh Humanist dan menduduki peran penting dalam proses pendirian World Health Organization (WHO) sekaligus menjabat sebagai direktur umum yang pertama, seperti menunjukan motif sesungguhnya dari terbentuknya WHO yang kemudian bermetamorfosa sebagai ‘rezim kesehatan’ dunia. Entah apa yang ada di dalam benak Chisholm sehingga kemudian mengklaim bahwa sikap individualis, kesetiaan pada tradisi, patriotisme dan dogma agama, yang menjadi penyebab kekacauan di dunia. Sebagian orang mungkin akan merujuk pada zaman itu, ketika ide eugenika fasisme NAZI yang menyebabkan kekacauan Perang Dunia ke-2. Atau sebagian lainnya akan merujuk pada ekspressi Chisholm dalam menghadapi tekanan era perang dingin, ketika ‘kepentingan nasional’ yang melibatkan aspek sosial, budaya, ekonomi dan politik masing-masing negara di dunia, yang menjadi anggota WHO, menjadi gangguan bagi Chisholm untuk mewujudkan berbagai program kepentingan WHO (lihat Farley, 2008).

Seperti mendapatkan momentum paska perang dunia ke-2, ide ‘World Governing’ yang di kuasakan lewat United Nations (UN) kemudian menghalalkan tindakan-tindakan represif untuk menciptakan keteraturan. Bahkan represif sejak didalam pikiran, bahwa pikiran harus merujuk pada suatu kuasa nilai, tidak lagi perlu melewati proses dialektika inter-personal atau inter-society untuk mencapai suatu konsesi nilai. Selain karena memerlukan proses panjang dan rumit, tentu saja menjadi hambatan bagi efektifitas dan efisiensi ekonomi kapitalistik yang tumbuh subur pada masa itu. Inter-nationalisme yang awalnya menjadi landasan politik antar bangsa/negara dalam kesetaraan kemudian bermetamorfosa menjadi Globalisme sebuah bentuk politik represif demi tercapainya keteraturan.

 Sebagai ahli kesehatan mental (physiatrist), Chisholm menuding ada yang ‘salah’ dengan kesehatan mental seseorang dengan konsep individualisme dalam proses berfikirnya. Sebuah frasa yang saat ini sudah menyandang makna distorsi negatif, mewakili ‘ketidak-pedulian’ (apatisme). Sungguh sesuatu yang berbeda, ketika perspektif kemudian di tempatkan pada konteks individu sebagai pondasi interaksi ditengah masyarakat sosial, dimana proses ‘tawar-menawar’ atas perbedaan masing-masing individu di letakan pada strata yang setara untuk di apresiasi, bukan atas dasar bangunan moral yang dibentuk oleh sistem kuasa yang diapresiasi lewat rewards & punishment. Sama halnya ketika menuding kesetiaan pada tradisi/keluarga di tingkat hubungan sosial-masyarakat, patriotisme/nasionalisme di tingkat hubungan berbangsa dan bernegara serta dogma agama pada dimensi yang lebih luas sebagai penyebab dasar kekacauan dunia. Seakan-akan perbedaan yang muncul dari sebuah proses panjang terbentuknya sistem budaya di masing-masing negara atau yang lebih kecil lagi kelompok-kelompok masyarakat di dunia, adalah penyebab konflik, kekacauan dan perang yang hanya memberikan penderitaan dalam tragedi kemanusiaan.

Prinsip yang sama kemudian ikut melahirkan sistematika keteraturan lewat pendekatan ilmiah (scientific approach), membentuk suatu kuasa ilmu pengetahuan, untuk merasionalisasi kepentingan kedalam bangunan nilai universal dan berlaku di semua dimensi baik di tingkat individu, masyarakat sosial dan negara. Ketika era kolonialisme usai dan menyisakan luka sejarah bagi banyak entitas di dunia, pendekatan ilmiah, kemudian merasionalisasikan relasi kekuasaan tidak lagi berdasar pada tradisi imperialisme yang merujuk pada sistem kekuasaan identitas individu (monarki). Makna baru yang lebih modern yang dilandasi oleh prinsip-prinsip demokrasi kemudian dirasionalisasi kedalam relasi kekuasaan yang mendasar pada subjek kapitalisme. Dimana entitas kekuasaan tidak lagi merujuk pada subjek individu tetapi bermetamorfosa kedalam subjek sistem yang dibentuk oleh kolektifitas kepentingan individu.

Kapitalisme sebagai metamorfosa imperialisme di era moderen kemudian mengambil alih peran kekuasaan dan menempati posisi strategis dalam menciptakan ‘keteraturan’ sebagai nafas baru sistem dunia, yang dalam perjalanannya ternyata menampikkan ‘kesetaraan’ dengan sebuah bentuk penawaran: ‘join us bigger or die small’. Kapitalisme yang kemudian ikut berperan dalam menciptakan konflik ideologi sosial-ekonomi sebagai sikap politik yang terbagi ke dalam konsep ‘kapitalisme swasta’ vs ‘kapitalisme negara’ yang mewujud pada berbagai istilah dikotomi propagandis: barat vs timur, demokratis vs komunis, liberal vs sosialis dan lain sebagainya. Setelah era perang dingin usai, terlepas dari persoalan menang-kalah, kapitalisme tetap hadir dalam berbagai wajahnya kedalam bentuk identifikasi baru sebagai negara maju, negara berkembang dan negara dunia ketiga yang membentuk semacam legitimasi ‘survival of the fittest’, bahwa yang besar memiliki kekuasaan untuk menentukan ‘rezim benar-salah’. Saat ini, China yang merujuk sistem pengelolaan negaranya berdasarkan ideologi komunis meletakan supremasinya kedalam sistem ‘kapitalisme negara’ sedangkan dominasi Amerika Serikat sebagai lawannya meletakan supremasinya dalam sistem ‘kapitalisme swasta’. Pada akhirnya, kapitalisme tidak bisa lagi di lihat sebagai pertentangan nilai atau bahkan representasi dominasi barat yang di anggap memenangkan dominasi era perang dingin. Ketika kelahirannya diawali oleh dinamika ilmu pengetahuan, kapitalisme sejak awal telah menjelma sebagai ‘ruh’ kuasa sistem kehidupan moderen yang mewakili setiap pertentangan nilai dan merasuk kedalam setiap dimensi kemanusiaan membawa panji-panji rasionalitas.

Tidak hanya dimensi sosial, ekonomi atau politik dalam membentuk sistematika nilai kemanusiaan moderen. Kapitalisme seiring perkembangan kuasa tradisi ilmu pengetahuan yang menjadi rahim kelahirannya, mengambil peran untuk ikut melahirkan ‘kemanusiaan’ itu sendiri. Berkolaborasi dengan teknologi yang juga dilahirkan dari rahim yang sama, masuk kedalam perlombaan ‘rekayasa’ kemanusiaan untuk mewujudkan tidak hanya suatu tatanan yang sempurna tetapi manusia itu sendiri. Logika positivistik yang terbangun oleh ‘rezim ilmu pengetahuan’ moderen mendorong pada suatu perlombaan menuju pencapaian konsep utopia lewat supremasi teknologi. Pada tahun 1945, C.S. Lewis lewat bukunya yang berjudul Abolition of Man, telah mencoba memperingatkan gejala-gejala yang muncul kearah terbentuknya ‘rezim ilmu pengetahuan’ moderen yang meniadakan proses alami dalam membentuk suatu pemahaman. Kemudian David Shenk dalam essaynya yang diterbitkan di majalah Harpers pada edisi Desember 1997 yang bertajuk ‘Bio-Capitalism : What Price The Genetic Revolution?“ kembali mengkritik gejala-gejala yang muncul ketika teknologi digunakan untuk ‘menciptakan’ manusia yang sempurna. Tidak tanggung-tanggung peran kapitalisme mendorong teknologi ini untuk mencapai pada tahapan kemanusiaan yang sempurna, US $ 3 milyar di investasikan untuk Human Genome Project, untuk memetakan ratusan ribu kode genetik manusia yang rampung pada tahun 2005 lalu. Sebuah terobosan ilmu pengetahuan yang kemudian dikapitalisasi lewat industri farmasi dan kesehatan untuk membentuk manusia yang sempurna.

Kerangka ide ‘eugenika’ yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas komposisi genetik yang menentukan kualitas manusia, telah muncul lama, ketika Gregor Johann Mendell mempublikasikan karyanya di bidang genetika dan August Weissman mengembangkan Germ Plasm Theory nya pada akhir decade abad ke-19. Pada awal decade abad ke-20, Kongres Internasional Eugenika dilaksanakan pada tahun 1912 yang didukung penuh oleh Leonard Darwin, putra dari Charles Darwin sebagai presidennya, Winston Churchill, Auguste Forrell dan Alexander Graham Bell. Apabila ditelusuri lebih jauh ide eugenika telah meng-embrio sejak Darwin mempopulerkan teori evolusinya. Dalam perkembangannya, Tidak hanya pada aspek biologi, ‘eugenika’ juga menyentuh aspek sosial dan politik yang kemudian dikenal dengan istilah Darwinisme Sosial, sebagai bentuk rasionalisasi konsep  laissez-faire capitalism. Bahkan kemudian di terjemahkan oleh rezim nazi menjadi pemurnian ras (racial hygiene) dan menjadi sebuah gerakan dominasi kekuasaan yang memicu PD II serta berbagai tindakan ekstrim genosida diberbagai wilayah konflik di dunia paska PD II.

Dalam perkembangan selanjutnya ide ‘eugenika’ yang dicemari oleh tragedi kemanusiaan yang dilakukan Nazi dan berbagai peristiwa genosida setelahnya kemudian kembali dirasionalisasi kedalam wujud yang lebih etis kedalam konsep sosial yang menghilangkan nilai-nilai perbedaan yang bersumber pada rasisme, lewat kemasan kesetaraan yang oleh kepentingan kapitalisme global digerakan pada konteks yang lebih ‘similar’ daripada ‘equal’ untuk mendukung logika positivistik dalam mencapai kesempurnaan sistem sosialisme global. Berbeda perlakuannya di bidang biologi, atas nama ilmu pengetahuan (science), prinsip-prinsip eugenika di bidang ilmu pengetahuan alam (natural science) khususnya biologi terus dikembangkan. Walaupun, teknologi yang merujuk pada prinsip eugenika untuk aplikasi terhadap manusia apalagi mengarah pada proses penciptaan (cloning) masih terus menjadi perdebatan etika, tidak berlaku bagi entitas biologi lainnya, seperti tanaman dan hewan yang berada bawah manusia pada rantai makanan. Perkembangan teknologi yang saat ini telah mencapai era bio-molekular dan nano science, diterapkan untuk mendukung kepentingan industri kapitalisme mencapai tingkat kualitas dan kuantitas produksi yang terus tumbuh seiring dengan meningkatnya populasi manusia dan pangsa pasar di era globalisasi lewat pendekatan modifikasi genetik di bidang budidaya tanaman dan hewan ternak. Sementara pendekatan bio-medis dan farmakologi lewat pemberdayaan sumber-sumber daya biologis yang manfaatnya di legitimasi oleh rasionalitas teknologi dan disediakan lewat mekanisme industri kapitalisme terus dikembangkan untuk me ‘rekayasa’ kualitas hidup manusia. Trend modifikasi genetik untuk pertanian dan peternakan pun marak diterapkan oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan China sejak tahun 90an.

Globalisme sebagai cara pandang politik kapitalisme dalam membentuk tatanan dunia, kemudian membentuk suatu sistem etika yang menjadi panduan bagi kegiatan industri untuk menyediakan sumber-sumber daya biologis yang aman bagi kebutuhan manusia. Sejak tahun 1945, komunitas kesehatan internasional telah merintis sebuah panduan standarisasi makanan dan obat yang disebut sebagai Codex Alimentarius (CA), dan terus dikembangkan lewat pembentukan Codex Alimentarius Commission oleh kerjasama dua lembaga dunia WHO dan FAO dibawah payung PBB pada tahun 1963. Dan pada tahun 1995, memasuki era globalisasi, peran CA pun di perluas dan diintegrasikan dengan kepentingan perdagangan bebas lewat traktat-traktat perjanjian internasional dibawah payung WTO, seperti: Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary dan Agreement on Technical Barriers to Trade yang menjadi bagian dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

CA selain menjadi panduan etika bagi industri obat dan makanan sekaligus berperan menjadi ‘rezim ilmu pengetahuan’ yang menentukan mana yang benar dan salah dalam menghasilkan produk layak konsumsi masyarakat dunia. Kemampuan pendekatan modifikasi genetik untuk meningkatkan kuantitas produksi dalam menghadapi hambatan alam, berimplikasi pada nilai kompetitif produk-produk yang diproduksi sejalan dengan mekanisme alam. Dibidang pengobatan, pada implementasinya, CA cenderung membatasi bahkan menghilangkan peluang – peluang potensi lain yang berasal selain dari sistem kapitalisme yang telah dibangun dalam kuasa industri farmasi. Relasi pengetahuan mengenai tradisi pengobatan dan makanan yang berasal dari perjalanan panjang kebudayaan manusia dalam memanfaatkan sumber-sumber daya alam biologis di letakan pada posisi minor. Ketika suatu produk ataupun jasa dibidang pengobatan tidak melalui proses penambahan nilai (kapitalisasi) yang mewakili kolektifitas kepentingan kapitalisme, seperti banyak metode tradisi pengobatan ‘alternatif’, dihambat perkembangannya lewat ketentuan-ketentuan CA yang ikut diadopsi oleh regulasi nasional di negara-negara anggota WHO/FAO.

Dr. Mathias Ralph yang mendirikan Dr. Ralph Health Foundation, merupakan salah satu intelektual medis yang menentang misi kepentingan kapitalisme dalam Codex Alimentarius. Sebagai seorang praktisi medis sekaligus ilmuwan yang memiliki kapasitas dalam melakukan riset-riset di bidang medis, Dr. Ralph memilih pendekatan yang berbeda dari cara pandang ‘rezim ilmu pengetahuan’ medis moderen yang melihat tubuh manusia sebagai suatu sistem kerja mekanis. Dr. Ralph memahami tubuh manusia sebagai suatu integritas sistem yang memiliki kemampuan pertahanan dan penyembuhan mandiri, Dr. Ralph berdasarkan penelitiannya yang juga menggunakan metode ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, menggunakan pendekatan micro-nutirisi (vitamin, mineral, asam amino) sebagai pendekatan dalam menangani penyakit kanker dan penyakit degeneratif lainnya. Sayangnya, pendekatan metode micro-nutrisi yang dikembangkan Dr. Ralph mengalami hambatan dari Codex Alimentarius, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur didalamnya.

Kasus yang sama juga terjadi di Indonesia, Dr. Greta Zahar, mengembangkan metode balur yang berakar pada pengobatan tradisional lewat pemberdayaan mico-nutrisi khususnya asam amino untuk pengobatan kanker seperti yang di lakukan Dr. Ralph mengalami kondisi yang serupa. Bahkan berkolaborasi dengan koleganya seorang ilmuwan dibidang biologi molecular, Prof. Sutiman, seorang guru besar di Universitas Brawijaya Malang, dengan pendekatan nano-biologi, keduanya mampu mengembangkan metode balur yang dikembangkan Dr. Greta dengan memanfaatkan Kretek (rokok khas Indonesia) yang dip roses lewat pendekatan nano-biologi oleh Prof. Sutiman sebagai pendekatan pengobatan penyakit kanker dan penyakit-penyakit lainnya. Menggunakan Kretek yang dibuat lewat racikan tembakau dan cengkeh dan dikonsumsi dengan cara dibakar dan dihirup asapnya (rokok), tentu bertentangan dengan apa yang titahkan oleh ‘rezim kesehatan’ dunia, WHO. Sejak tahun 2003, WHO telah menginisiasi sebuah kerangka kerja pengendalian tembakau secara global atau yang kita kenal sebagai FCTC, yang menyatakan tembakau dan produk turunannya (rokok, cerutu, dll) adalah produk konsumsi yang berbahaya bagi kesehatan, penyebab kanker dan berbagai penyakit lainnya, bahkan telah menjelma sebagai epidemic penyebab kematian utama manusia.

Berbeda dengan motif pengendalian yang menjadi klaim FCTC, gencarnya  kampanye anti-tembakau yang cenderung represif dari wacana hingga regulasinya terus mendiskreditkan tembakau bahkan subjek manusia, konsumen tembakau sebagai penyakit sosial. Bahkan secara gamblang memberikan cap pembunuh pada tembakau ataupun penikmatnya. Sebagai produk kebijakan ‘rezim kesehatan’ dunia menempatkan argumentasi kesehatan publik untuk mewujudkan cita-cita membentuk kualitas suatu tatanan masyarakat dunia. Asap rokok yang dikonsumsi tidak serta merta hanya berdampak pada si perokok, hembusannya ikut memberikan dampak pada orang yang tidak merokok didekatnya. Sehingga beralasan untuk melakukan pengendalian untuk memberikan keadilan bagi publik yang tidak seluruhnya bersedia menikmati rokok. Namun yang terjadi adalah, tindakan represif yang berlebihan, ruang publik tidak lagi mengakui perokok sebagai bagian publik itu sendiri. Hak – hak seorang perokok yang juga bagian dari anggota masyarakat di serang lewat isu teror kesehatan. Dalam kemasan yang berbeda gerakan anti-tembakau tak ada bedanya dengan ide ‘eugenika’ yang telah diperhalus dalam konteks politik globalisasi. Bedanya yang menjadi anchor ‘kesempurnaan’ manusia tidak lagi ditentukan oleh faktor keunggulan, yang telah mendorong terjadinya tragedi kemanusiaan, tetapi telah digeneralisir pada faktor ancaman yang dipicu oleh perilaku mengkonsumsi tembakau.

Sementara ditengah-tengah kampanye global anti-tembakau demi kesehatan publik, motif pengendalian yang melandasi FCTC tidak pernah ditujukan untuk berujung pada larangan terhadap konsumsi tembakau. Tembakau masih ditempatkan sebagai komoditas legal yang layak konsumsi. Bahkan lewat kuasa ‘ilmu pengetahuan’ yang melahirkan teknologi bio-molekular dan nano science, tembakau ditempatkan sebagai sumber daya biologis yang dikembangkan untuk pengembangan produk-produk farmasi yang digunakan untuk pengobatan ‘berhenti merokok’ lewat produk Nicotine Replacement Therapy (NRT). Dan ditingkatan yang lebih mutakhir tembakau juga dikembangkan sebagai sumber daya biologis untuk membuat produk-produk pengobatan penyakit kanker dan penyakit lainnya lewat pendekatan modifikasi genetik. Ironis apabila tembakau yang di klaim sebagai penyebab penyakit kemudian juga di klaim sebagai sumber obat terhadap penyakit yang disebabkannya. Selain perusahaan-perusahaan farmasi yang berlomba-lomba memberdayakan tembakau sebagai sumber daya bahan baku produksinya lewat trend yang dikenal dengan istilah Tobacco Pharming, Perusahaan tembakau raksasa sekelas Phillips Morris pun menginvestasikan dana senilai US $ 17,5 Juta kepada North Carolina State University pada tahun 2002, untuk mengerjakan proyek pemetaan genetika tembakau. Merujuk pada pola sindikasi industri farmasi lewat penguasaan asset patent (intellectual property rights), apa yang dilakukan Phillips Morris tentu akan menghasilkan keuntungan bagi kegiatan Tobacco Pharming dari hasil pemetaan genetika tembakau yang dimilikinya untuk pengembangan teknologi pada kegiatan Tobacco Pharming.

Kretek sebagai produk turunan tembakau yang hadir di negara yang mendapatkan cap negara berkembang kemudian terjebak kedalam konflik nilai-nilai kemanusiaan yang dihembuskan oleh kampanye global anti-tembakau. Eksistensinya terancam bergeser menjadi musuh bangsanya sendiri. Ditengah-tengah tekanan yang dialami, industri kapitalisme global yang diwakili oleh Trans-national Tobacco Company (TTC) sekelas Phillips Morris dan British American Tobacco justru mengambil alih penguasaan aset-aset perusahaan Kretek nasional. Potensi industri Kretek nasional tetap menjadi primadona industri kapitalisme global yang lewat sentimen anti-tembakau global, menggerakan kebijakan nasional Indonesia untuk menghancurkan potensi industrinya sendiri, sehingga dengan leluasa bisa menguasai kue industri Kretek yang mendominasi 90% potensi pasar rokok Indonesia. Sementara perkembangan teknologi yang mampu meningkatkan derajat Kretek di diskreditkan tanpa diberikan peluang untuk muncul dan berkembang. Ditengah-tengah trend tobacco pharming yang menawarkan prospek masa depan yang menjanjikan, potensi intelektual dalam negeri ikut terbunuh oleh segala tatanan globalisasi yang di bentuk oleh ‘rezim pemerintahan dunia’, seperti Codex Alimentarius, FCTC, traktat-traktat perjanjian WTO, skema paket bantuan IMF ataupun Bank Dunia. Kretek sebagai salah satu keunggulan nasional yang diharapkan dapat menjadi nilai lebih Indonesia dalam hubungan internasional, harus menghadapi suatu tekanan gerak peradaban yang bukan lagi sekedar merujuk pada pengertian neo-imperialisme, neo-komunisme, neo-liberalisme ataupun segala neo-neo lainnya. Sejalan dengan prinsip-prinsip globalisme, Kretek saat ini sedang menghadapi suatu gelombang gerak peradaban yang lebih pantas disebut sebagai neo-humanisme, ketika ukuran-ukuran kemanusiaan yang baru, di atur dalam suatu sistematika virtual kekuasaan yang mengeliminasi batas-batas perbedaan kedalam euphoria utopis Globalisasi.  Alangkah mengerikan apabila kemanusiaan itu sendiri yang memusuhi manusia?

About KRETEKUS

Patriotisme tertinggi adalah skeptisme

Discussion

No comments yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 1 other follower

Recent Comments

Lemari Arsip

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.